Minggu, 22 November 2015

Penanya: kang Faqih
Assalamu Alaikum Wr Wb..titipan pertanyaan dari saudari Elviana pak KAFA.. Bukannya wanita haid yg rambutnya rontok jatuh setelah haid harus di sucikan tapi ada qaul yg tidak mengharuskan mensucikan#‎minta_pencerahan
jawaban:
ah siapa bilang,,, itu hanya persepsi yang sangat keliru, bhkan tidak ada sama sekali pendapat yang mengatakan bahwa rambut yang rontok pada waktu haidl itu wajib dibasuh, dan kalaupun dibasuh,, tetep gak bisa menghilangkan hadats,bahkan perbuatan itu tidak boleh,, krn termasuk main2 dengan ibadah, lebih2 setelah itu kok dibuang, sebab selain muhtarom , rambut itu termasuk aurot wanita,, maka yang benar ketika ada rambut yang rontok,, itu jangan dibasuh ( dg alasan menghilangkan hadats) dan juga jangan dibuang sembarangan. tp langsung tanam saja.
Referensi : ma’luumun fii kutubil fiqhi...( buka link pembahasan )

https://www.facebook.com/groups/KajianFiqhAswaja.KAFA/permalink/1649895101927322/?comment_id=1651118601804972&notif_t=group_comment_reply

Tidak ada komentar:

Posting Komentar